==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== SPT PPN Normal terdapat kompensasi LB dari masa sebelumnya dan bulan yg lain, nah pada saat saya melakukan SPT Pembetulan apakah kompensasi LB tsb saya masukan kembali? ==== Jawaban ==== Tetep ke kolom kompensasi dari masa pajak sebelumnya. Tapi nilainya akumulasi sesuai nilai LB setelah pembetulan. Misalnya normal Maret LB 100 dikompensasikan ke April, April normal udah dilaporkan dengan memperhitungkan kompensasi dari masa pajak sebelumnya 100. Kalau Maret dibetulkan jadi LB 150, maka April juga dibetulkan dengan memperhitungkan nilai kompensasi sebesar 150. Tetap diinputkan di kolom kompensasi dari masa pajak sebelumnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII