==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Semangat Pagi Kring pajak,ijin bertanya jika SPT tahunan rutin di laporkan dan ada harta yg blm dicantumkan tapi diperoleh dengan pembelian dari uang yang sudah dipotong pajak rutin dan dilaporkan,apakah perlu ikut PPS ==== Jawaban ==== boleh melakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. PPS merupakan pilihan bagi WP. jika wp tidak mau/ merasa tidak perlu ikut pps, silakan dikembalikan ke pilihan wp. pembetulan spt 2016- 2020 bagi yg tidak ikut pps tetap dianggap disampaikan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII