==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== produk hukumnya yg di maksud apa ya kak? SKPnya? Jika iya, belum kak ==== Jawaban ==== Kalau Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, jika sudah ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) silahkan ditanggapi secara tertulis dalam bentuk surat sanggahan jika WP tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan. Tanggapan tsb harus disampaikan dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak. Disampaikan secara langsung atau faksimili. Jika ada undangan PAHP silahkan dihadiri dan disampaikan tanggapan WP. Jika sudah terbit SKP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII