==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya pernah baca "tanah yg tidak digunakan sebagai usaha, tidak dikenakan PPN" apakah betul ada ketentuan spt diatas kak? ==== Jawaban ==== Misalnya WP PKP, punya tanah pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan usaha, tapi tanahnya dijual, nah karena tidak masuk dalam syarat yang disebut di 16D (yang 3 syarat itu, buka resume yak), maka tidak terutang PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII