==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== haloo, saya mau tanya mengenai keabsahan e-materai? Saya sudah menggunakan e-materai untuk beberapa dokumen resmi, namun ketika submit surat pernyataan ke OSS/BKPM, e-materai tsb tidak diakui dan diminta buat ulang pakai materai 10rb (padahal e-materai kan juga 10rb) ==== Jawaban ==== Kita jawab normatif aja yaa, bahwa meterai elektronik atau e-meterai sendiri merupakan satu dari tiga jenis/bentuk meterai (selain meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain yg ditetapkan oleh Menteri) yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2020. Lebih lanjut, dalam PMK No 134/2021 diatur lebih rinci mengenai Meterai Elektronik dan penentuan keabsahannya. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan membubuhkan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektroni ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM