==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas /mba ingin konfirmasi jika KPP Pusat ada di Madya dua Semarang sedangkan cabang ada di KPP Tj Priok. Untuk pemotongan PPh 23 atas jasa menggunakan NPWP Cabang ya mas/mba? ==== Jawaban ==== Transaksi atas jasa. Pasal 6 ayat (7) per 05/2021, jika kondisi sesuai point kedua (b) maka terutang, disetor, dan dilapor oleh cabang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM