==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Iya, sayatau, mksdsy, apakah ada dendanya atau konsekuensi apa yg terjadi jika mengganti fp pengganti tsb? -- Mas/Mba seharusnya FP normalnya ga ada masalah, ga kena sanksi kan ya? Mohon bantuannya. Terima Kasih Mas/Mba ==== Jawaban ==== Tidak ada sanksi administrasi atas faktur pajak pengganti ya. Buat FP pengganti pun dianggap tidak terlambat menerbitkan FP, terlambat atau tidak tergantung tanggal FP normalnya tsb dibuatnya kapan. Jika ada FP pengganti dan mengharuskan WP melakukan pembetulan SPT, jika menyebabkan nilai jumlah kurang bayar bertambah maka ada sanksi administrasi atas pembetulan SPT sesuai Pasal 8 ayat 2a UU KUP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII