==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika ada pegawai tidak tetap dia dapat 2 bukti potong apakah bisa atau cukup dijadikan 1 bukti potong saja?? atas pekerjaan hariannya dan dia dipotong lagi atas honorarium?? ==== Jawaban ==== Honor tsb atas pekerjaan bordir yg penghasilannya sesuai pekerjaan, bisa jadi masuk komponen penghasilan sebagai pegawai tidak tetap juga. Tapi secara ketentuan, bisa dibuatkan 1 bupot dalam 1 bulan sepanjang kode objeknya sama ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM