==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== PPh 21 sebelumnya LB lalu pembetulan jadi LB lebih kecil, itu statusnya jadi KB? ==== Jawaban ==== iya jadi KB dan silahkan dibayarkan. Tapi untuk masa tujuan kompensasinya di SPT normal bisa mengakui lebih bayarnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP