==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perihal pencantuman npwp bukti potong final pph 4 (2) terkait sewa tanah desa, pertanyaanya, kita harus mencantumkan npwp nya siapa yaa?? berdasarkan informasi di bagian legal kami, itu merupakan tanah negara dan di kelola oleh TNI . ==== Jawaban ==== Penyewa badan pemilik adalah pemerintah. Jk pemilik masuk kriteria bukan subjek sebagaimana diatur di uu pph sttd uu hpp pasal 2 ayat 3b maka tidak ada pemotongan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS