==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== angsuran pph 25 untuk april, kalau sudah lapor spt tahunan april itu ikut perhitungan di spt tahunan? ==== Jawaban ==== iya, sesuai UU PPh pasal 25 ayat 2. Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP