==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== terkait penyerahan jkp tertentu, apakah pmnya bisa dikreditkan? bagi pembeli? ==== Jawaban ==== bagi pembeli bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Harmoni ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL