==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas mba wp ahli waris mendapatkan waris dari asuransi berupa asuransi jiwa atau kesehatan, yg ahli waris menerima uang dari kematian apakah merupakan objek pajak? Dan dilaporkan di dalam spt di tahunan bagian apa? Terimakasih ==== Jawaban ==== pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; Bukan termasuk objek pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII