==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== siang saya mau tanya, tentang cara melaporkan penjualan ekspor namun hanya ada AWB saja, karena dari pihak ekspedisi tidak memberikan PEB, ini gimana ya mas/mba? ==== Jawaban ==== PEB gabungan atau konsolidasi diatur di Pasal 4 PER-07/PJ/2021 mba. Info terakhir barusan aku tanya PEB konsolidasi belum dipertukarkan datanya. WP biasanya tidak dapat PEB nya, hanya lampirannya (contohnya airway bill/AWB) kalau jenisnya PEB gabungan begitu. Karena tidak ada PEB, maka WP tidak bisa input di dokumen lain PK (tidak sesuai PER 16/2021). Karena belum diakomodasi oleh sistem, penginputannya silakan minta penegasan ke KPP ya mba untuk saat ini. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR