==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== alamat salah, bisa buat FP Pengganti kan ya? ==== Jawaban ==== PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti. - per 03/2022 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD