==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau nanya, SPT Tahunan Badan LB. Belum dilaporkan dan Badan ini mendapat Bukti Potong PPh Pasal 23 (LB akan lebih banyak). Ini tetap bisa mengajukan pengembalian atas LBnya? ==== Jawaban ==== kalau bupot pph 23-nya untuk tahun pajak 2021, tidak masalah bisa dikreditkan saja. ketika SPT tahunannya jadi LB, opsinya memang restitusi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP