==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Taxmin kalau sewa alat, pemilik punya keterangan suket memenuhi kriteria PP 23 tahun 2018, berarti saya potong PPh 0,5%? Di SPT Tahunan lampiran 1771-II lapornya apakah di biaya sehubungan dengan jasa? Krn kalau di biaya sewa itu PPh 23 dan 4.2 untuk bangunan kan? ==== Jawaban ==== benar mas, ini dipotong pp 23 tahun 2018, untuk biaya sehubungan dengan jasa ini dibagian bawah disebutkan• Nomor 7 termasuk management fee, technical assistance fee, dan jasa lainnya jadi untuk sewa gabisa masuk harusnya, bagian sewa tidak disebutkan untuk bangunan saja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SAW