==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Bagaimana kita bisa crosscheck FPM yg sudah kita kreditkan (lewat menu prepopulated di efaktur) tapi ternyata kemudian dibatalkan oleh lawan transaksi? Ini dgn mengandaikan kami tidak ditembusi oleh lawan transaksi soal pembatalan ini. ini bagaimana ya mas mba mohon bantuanya ==== Jawaban ==== Untuk faktur pajak yang sudah dikreditkan pembatalan tidak bisa dilakukan sebelah pihak oleh penjual, dibutuhkan konfirmasi pembeli dahulu baru faktur pajak tersebut batal. Apabila lawan transaksi ingin mengecek FP tersebut dibatalkan atau tidak, bisa melalui konfirmasi ke lawan transaksi atau ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR