==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== @kring_pajak min mau tanya, untuk melakukan pajak gunggungan terhadap penyerahan BKP/JKP yang diberikan fasilitas PPN di Efaktur bagaimana ya ? ==== Jawaban ==== Pasal 80 ayat 9 PMK18 2021, PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Tidak ada FP standard nya berarti tidak bisa masuk 1111 A2 dengan kode 07/08. Karena sifatnya penyerahan eceran -> masuknya ke penyerahan yang digunggung. Permasalahannya SPT belum memisahkan penyerahan digunggung antara yang dikenai PPN dan yang mendapat fasilitas, s ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR