==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Begini, jadi bapak A menyewakan tanahnya kepada PT A, kemudian PT A membangun tower bts pak diatasnya, kemudian skrg PT A akan menjual tower tersebut ke PT B, sekaligus dengan sewa tanah tersebut akan dimasukkan dalam 1 kontrak Bersama harga jual tower/lumpsum. Dalam hal ini kontrak sewa hanya ada antara PT A dengan bapak A. Saya ingin menanyakan apakah PT B harus memotong PT A? karena PT A sudah memotong bapak A dan setor ke negara, sehingga PT A seharusnya sudah tidak dipotong lagi/seperti r ==== Jawaban ==== Ini tergantung kontraknya yaa. Kalau misalkan ada klausul persewaan tanah dan atau bangunan, maka PT B harus melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2, 10 persen atas persewaan tanah dan atau bangunan tsb. Sesuai definisi Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa tanah dan atau bangunan dari pemilik atau pihak yang menyewakan tanah dan atau bangunan. Jadi tidak harus sebagai pemilik untuk dapat dilakukan pemotongan, sepanjang PT A berkedudukan sbg pihak yang menyewakan dan memperoleh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII