==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP tanya 1. Kalau sudah upload faktur melalui ke 3.2 lalu ada pembetulan dengan nominal di bulan Maret apakah masih bisa pakai 3.1? 2. Jika pkp gunakan 2 versi apakah bisa? versi 3.1 untuk 10% (jika ada pembetulan atau belum bisa closing PPN Maret) dan 3.2 untuk 11% (untuk buka faktur pajak bulan April) — mas/mba, infonya kalau versi sebelum 3.2 akan diberhentikan ya? ==== Jawaban ==== Versi aplikasi 3.0 dan 3.1 akan dinonaktifkan. Jadi tidak perlu menggunakan dua aplikasi yang berbeda. Aplikasi 3.2 nanti akan mengakomodir tarif 10 persen untuk tanggal Faktur Pajak sebelum 1 April 2022. Jika ada pembetulan Faktur pajak masa Maret 2022, nanti tarifnya akan tetap 10 persen di aplikasi 3.2, mengikuti tarif yang berlaku pada tanggal Faktur Pajak normalnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII