==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya terkait pph pasal 21, jika ada karyawan kontrak misal dia masuk januari - april lalu keluar dan masuk lagi di juli - desember. dalam pembuatan A1 karyawannya gmn ya ? dihitung sebagai oranng yg berbeda dibuat bukti potong nya 2 aatau dibuat 1 karena 1 orang yg sama ? Mas/mba, ini tetap dibuatkan 2 bukti potong ya? ==== Jawaban ==== Sesuaikan dengan keadaan sebenarnya aja mbak, kalau memang pada bulan April karyawan tsb berhenti bekerja, maka sesuaikan penghitungan untuk karyawan yang berhenti bekerja pada tahun berjalan sesuai lampiran per 16/2016. Pada masa karyawan tsb resign, pemberi kerja harus menerbitkan bukti potong. Kalau karyawan mulai bekerja lagi di tahun berjalan, silahkan ikuti penghitungan karyawan yang mulai bekerja pada tahun berjalan sesuai lampiran per 16/2016 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII