==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Oia min kelupaan jika misalnya info retur tersebut sudah terjadi sejak September 21 dan baru ketahuan sekarang. Dan fp masukanny sudah terlanjur kita klaim di Agustus 2021 apakah masih bisa membuat nota retur di masa februari 22 ini min? ==== Jawaban ==== Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. (Pasal 4 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010) Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII