==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== timeline untuk realisasi investasi PMK 130 tahun 2020 seperti apa ya mas/mbak? ==== Jawaban ==== Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan realisasi penanaman modal sejak diterima Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan Saat Mulai Berproduksi Komersial atau sampai dengan saat seluruh rencana penanaman modalnya telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat pen ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII