==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kepada yth, Kring Pajak DJP Dengan hormat, Mohon penjelasan terkait dengan pemotongan PPh Final atas Saham Pendiri, Bagaimanakah perlakuan yang seharusnya. Terima kasih. ==== Jawaban ==== untuk transaksi penjualan saham pendiri: ((0,1 % X jumlah bruto nilai transaksi penjualan) + (0,5% X nilai saham)) (Pasal 3 KMK 282/KMK.04/1997). cek resume tkb ya mbakuntuk lebih lengkapnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII