==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Halo selamat siang bapak/ibu. Saya mau bertanya. Apabila saya mendapatkan 2 Surat Perintah Pemeriksaan untuk 4 masa PPN dan berniat untuk voluntary disclosure apakah perlu membuat 4 surat atau hanya 2 sesuai dengan jumlah SP2? elanjutnya, untuk format laporan pengungkapan ketidakbenarannya itu masih sesuai dengan lampiran VIII dari PMK 17/2013 kan ya pak/bu? ==== Jawaban ==== Harusnya sesuai SP2 nya kak, cuma sesuai ketentuan gaada yg menyebutkan itu secara eksplisit ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII