==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== 1. Dalam kolom Jenis Barang / Jasa atas penyerahan BKP berupa unit kendaraan harus disertakan dengan informasi Merk, Tipe, Varian, dan No Rangka. Namun dalam materi di ketentuan disampaikan yang diwajibkan adalah PKP dealer ð Pertanyaan kami : Apakah aturan ini berlaku juga bagi kami selaku ATPM (Manufacturing Truk & Bus)?. Karena setiap bulannya kami memilki kewajiban untuk menyampaikan laporan DRKB yang isisnya mencakup jenis kendaraan sampai dengan infromasi lengkap mengenai identit ==== Jawaban ==== 1. Ini kembali ke pasal 7, apabila memang yg diserahkan kendaraan motor baru maka sesuai pasal 7 ayat (2), Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT