==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #31 Q : penjualan gas di perusahaan SPBU kepada end user, barang terima dari agen pertamina, kena final atau tidak final? ==== Jawaban ==== #31A : Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:(Pasal 9 ayat (2) PMK-34/PMK.010/2017) 1. penyalur/agen bersifat final; 2. selain penyalur/agen bersifat tidak final ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WAS