==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== menerbitkan FP sebelum dikukuhkan sebagai pkp ==== Jawaban ==== tidak bisa, sekalipun ini untuk pelaporan spt masa dimana seharusnya lawan transaksi sudah ditetapkan sebagai pkp, mekanisme PK nya adalah digunggung bukan dengan menerbitkan FP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SAW