==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Kak, mau konfirmasi. jika perusahaan memiliki 2 pabrik dengan alamat berbeda tetapi masih dalam 1 wilayah KPP, cukup dibuatkan 1 npwp cabang aja kan? ==== Jawaban ==== iya benar, ada di pasal 3 ayat (3) PER 04/PJ/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SAW