==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #9Q: bagaimana perlakuan atas biaya bunga pinjaman ke bank apakah saya potong PPh? Dan bagaimana pengakuan atas bunga tersebut di laporan PPh badan.. apakah kena koreksi fiscal Mas/mba, itu aturannya ada di mana ya, klo gasalah pinjaman ke bank dikecualikan ya? terus di SPTnya dikembaliin ke pasal 6 dan 9? ==== Jawaban ==== Pmk 212 tahun 2018 ya. Penghasilan bunga yang diterima bank dikecualikan dari pemotongan pph final Pph badan atas nama pemotong atau atas nama banknya? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP