==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Terkait FP pemusatan pasal 6 ayat (6), kalo ada proyek dan barangnya dikirim ke proyek yg ada di alamat selain kantornya gimana ya? Alamat tsb berbeda dg SKT ==== Jawaban ==== Kalau tidak terdaftar di BKP maka ikut mekanisme umum, FP dengan identitas sesuai NPWP/SKT, kalau proyek tadi memenuhi kriteria cabang maka hrs didaftarkan npwp cabang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM