==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Dokumen tagihan pemeliharaan lingkungan mau mengkreditkannya di bagian mana ya? ==== Jawaban ==== Pastikan dulu apakah termasuk ke dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak menurut per 16/2021, jika termasuk maka mengkreditkannya di bagian dokumen lain pajak masukan, kalau ga masuk ga bisa dikreditkan (memperhatikan pasal 9 ayat (8) uu ppn juga) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM