==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== dalam PER - 03/PJ/2022 apakah ALAMAT FAKTUR PAJAK YANG TERBIT , harus disesuaikan dengan ALAMAT PENYERAHAN BARANG? jika penyerahan bkp tidak sesuai dengan alaman faktur pajak (di gudang) apakah ada masalah? ==== Jawaban ==== Dalam hal tidak pemusatan maka Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima J ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR