==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== "#9Q: saya mau tanya, perusahaan saya kan bidang jasabiro perjalanan wisata, melayani umrah & haji juga sedangkan haji & umrah kan tidak dikenakan ppn ya ? itu saya harus tetap melaporkan atau membuat faktur atau tidak mengenai transaksi tersebut ?" ==== Jawaban ==== #9A: Dijelaskan terkait PMK 92/2020 terkait batasan non-JKP dan PMK 71/2022 Besaran tertentu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW