==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ika Head Office di LN mau kirim uang untuk expense ke BUT ke-1 dan BUT ke-2 transfer full ke BUT 1 saja, nanti BUT 1 akan transfer uang dari HO tersebut ke BUT 1, apakah dampak dari alur tersebut? Apakah ada aspek pajaknya? ==== Jawaban ==== Bisa digali dulu ya tar, untuk transaksinya detailnya seperti apa? Apakah yang dimaksdu WP adalah HO memberikan uang ke BUT 1 dan BUT 1 kirim ke BUT 2 atau gimana? Expense yg dimasud terkait apa? Apakah reimbursment apa bukan? Karena email, bisa dijelaskan juga terkait objek pajak pasal 4 UU PPh dan pasal 4A UU PPN dulu yaa. Kalo emang reimburs dan gada penghasilan bukan objek. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT