==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Faktur pajak yang tidak mencantumkan keterangan alamat yg diatur di pasal 6 PER-03/PJ/2022 gimana konsekuensinya? ==== Jawaban ==== Dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap. PM yang tercantum di faktur tersebut tidak bisa dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP