==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== eksportir beli ikan lgsg ke nelayan, terutang pph 22 kah? ==== Jawaban ==== Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 : (Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017) Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H