==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Perusahaan kami berstatus PKP menjual barang kebutuhan pokok seperti telur dan daging ayam, dimana atas penyerahan BKP tersebut harus membuat faktur pajak kode 08 PPN dibebaskan. Tapi sampai saat ini belum terbit peraturan pemerintah terkait perihal ini. Kendala yang kami hadapi sekarang bahwa saat kami menjual dan menyerahkan tagihan ternyata sebagian besar customer kita, minta dilampirkan faktur pajak PPN dibebaskan. Kami menyampaikan faktur pajak belum bisa diterbitkan karena belum keluar Cap ==== Jawaban ==== 1. Untuk saat ini kita belum tau ya mas kapan diterbitkan, karena belum ada informasi juga. 2. Bisa minta maaf ke WP atas ketidaknyamannannya. Dan mungkin WP bisa persuasif atau dikomunikasikan lagi ke LT dia. 3. Nah untuk solusi memang belum bisa diberikan karena memang ketentuannya belum ada, dan cuma bisa minta WP untuk nunggu aja. Kalaupun diarahkan ke KPP juga ga bisa karena memang belum ada ketentuannya mas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT