==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Tarif besaran tertentu jasa freight forwarding ==== Jawaban ==== dijelaskan sesuai PMK-71/2022 untuk besaran tertentu untuk jasa freight forwardingnya sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR