==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Perusahaan kami memiliki gudang yang lokasi alamatnya berbeda dengan NPWP. namun lokasinya masih di area yang sama di kawasan berikat. terkait dengan PER-03/PJ/2022. pada pembuatan faktur pajak untuk penyerahan BPK apakah menggunakan alamat gudang atau tetap menggunakan alamat npwp yang terdaftar? Terdaftar di BKM, gudang tidak punya npwp ==== Jawaban ==== kalau seperti itu untuk alamat tetap diisi alamat sesuai npwp yg terdaftar, alamat pusatnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG