==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== spt tahunan atas kompensasi kerugian fiskal ==== Jawaban ==== pasal 6 ayat 2 UU HPP, Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R