==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #34Q: Ada klien kami yang memasang iklan di website Rumah.com. lokasi di Batam dan klien tersebut menjual Property / perumahan disana.Mohon advicenya, apakah benar seluruh perusahaan meskipun itu bukan untuk ekspor, namun berada dikawasan Batam memperoleh fasilitas untuk tidak dipungut PPN ? meskipun perusaan tersebut tidak memiliki ijin khusus sebagai kawasan berikat hanya berlokasi di Batam yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasn Berikat.Mohon penjelasan atau aturan nya jika ada. Terima ==== Jawaban ==== #34A: pm. kalo penyerahan ke batam ini kemungkinan pake aturan kawasan bebas/kpbpb. jadi mengacunya ke pmk-173/2021. itu juga kalo penyerahannya kepada pengusaha kpbpb. pengertiannya ada di pasal 1 angka 17 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF