==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ada lawan transaksi atas jasa outsourcing dia menerbitkan faktur pajak 01 atau 04 perbedaannya apa? teknis pengisiannya bagaimana? ==== Jawaban ==== pastikan dia masuk ke non jkp (sekarang jkp yang mendapat fasilitas dibebaskan berdasarkan uu hpp/jkp *kalau masuk ke jkp: - a. pakai dpp nilai lain(04) lain asal dirinci tagihannya di fp (cek ke resume) - b. pakai penggantian (01) kalau tidak dirinci *kalau masuk ke non jkp (dulu non jkp tapi sekarang masuk ke objek ppn tp dapat fasilitas dibebaskan pasal 16B uu HPP) --> menunggu aturan turunannya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS