==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Selamat malam, melalui email ini saya ingin bertanya terkait ketentuan bagi saya yang mempunya usaha yang sebelumnya tergolong kategori Non BKP & JKP (Jasa Angkutan Umum Orang, Yayasan (Sekolah)). Mengacu pada aturan UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan yang menghapus kriteria Non BKP & JKP menjadi mendapatkan fasilitas atau dibebaskan apakah usaha saya yang mempunyai peredaran bruto >4,8 Milyar harus diwajibkan menjadi PKP paling lambat Mei 2022 ini? ==== Jawaban ==== terkait dengan pertanyaan WP karena jasa atau barang tadi sekarang sudah dikenakan pajak namun diberikan fasilitas, maka sesuai PMK 197 2013 pasal 4 Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Ketentuan ini belum ada yang mengecualikan sehingga sil ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP