==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mau nanya mengenai pps, untuk aset 2020 sudah di laporkan di dalam spt tahunan, untuk aset ditahun 2021 juga sudah dilaporkan, pertanyaannya bagaimana perhitungan tarif terhadap aset tersebut? Namun untuk aset 2021 yang sudah dilaporkan masih terdapat pemberitahuan melalui email bahwa masih terdapat aset yang belum dilaporkan, mohon penjelasannya. terima kasih. ==== Jawaban ==== asetnya semua sudah dilaporkan di spt tahunan 2020 dan sudah sesuai pelaporannya ? Kalau yang dimaksud wp adalah pps kebijakan 2, atas perolehan harta tahun 2016-2020... Kembali lagi ke objek pps di pasal 5 ayat 1, ada klausul belum dilaporkan di spt tahunan 2020. Kalau sudah dilaporkan di spt, maka bukan objek pps ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R