==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp melakukan renovasi bangunan yang statusnya sewa, apakah bisa disusutkan? ==== Jawaban ==== sesuai pasal 6 UU PPh seharusnya bisa dibiayakan tapi bukan melalui mekanisme penyusutan mas. biaya usaha biasa saja sepanjang memenuhi kriteria ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP