==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== penambahan penandatangan faktur pajak sesuai per 03 tidak perlu validasi ktp lagi ==== Jawaban ==== tidak perlu, PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG