==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan saya memberikan jasa konsultan konstruksi kpd company luar negeri. Tanah project ada di indonesia. Tarif pph nya tetap PPh konstruksi pasal 4 ayat 2? atau ada tarif pph khusus jika kita kasih jasa ke luar negeri? ==== Jawaban ==== setor sendiri ya mba, sesuaikan dengan tarif yang berlaku saat ini dan keadaan WP klasifikasinya apa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP