==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== sewa tanah dan atau bangunan yang menyewa kantor pemerintah, yang di sewa adalah gedung milik orang pribadi, peruntukan sewa untuk dijadikan kantor pemerintah. terutangnya PPh pasal 4 ayat 2 dan PPN ya mas/mba, kalau pemilik gedungnya OP bukan PKP bagaimana ya untuk PPNnya, tetap dipungutkah? ==== Jawaban ==== kalau dari sisi PPh sudah betul ya mba pph 4 ayat 2 atas sewa tanah bangunan, namun secara ketentuan perpajakan jika lawan transaksinya bukan PKP maka seharusnya tidak ada unsur PPN karena pada dasarnya WAPU hanya memungut PPN yang terutang dan disetorkan ke negara (kewajiban setornya pindah ke wapu) dan FP tetap diterbitkan oleh rekanan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP